OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Pinjaman Perbankan dan Multifinance
Sementara itu, lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,4 triliun.
Bambang menuturkan langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.
Namun, kata dia, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, tentunya multifinance harus mencari alternatif pendanaan lain.
"Selain dari ada restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," ujar Bambang.
OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur. Di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.
Editor: Dani M Dahwilani