OJK: Korban Gempa Palu-Donggala Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, nasabah bank yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala, bisa mengajukan restrukturisasi kredit apabila kesulitan membayar angsuran kreditnya.
"Kita berikan kelonggaran untuk tidak ditagih dulu, direstruktur dan diberi kemudahan. Misalnya dendanya tidak dihitung atau dijadwal ulang. Itu tergantung kondisi nasabah dan banknya," ujar Wimboh saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Wimboh menjelaskan, dalam kondisi nasabah yang terkena dampak dari bencana alam, bank-bank biasanya memahami dan memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam memenuhi kewajiban angsurannya.
"Tapi biasanya banknya ngerti. Justru banknya yang minta kepada kita, nasabah ini tidak ditagih dulu boleh tidak? Kami bilang ini boleh tidak ditagih, direstruktur misalnya ditunda atau dikasih diskon, silahkan saja," kata Wimboh.
Berdasarkan data OJK, total kredit di wilayah yang terkena bencana di Sulawesi Tengah seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong, mencapai Rp16,2 triliun atau 0,3 persen dari total kredit industri perbankan. Sementara itu, untuk total kredit yang terkena dampak bencana alam sendiri masih dihitung oleh otoritas.