OJK Pastikan Asuransi Wana Artha Life Tetap Beroperasi
"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto.
Dia menjelaskan, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.
Oleh karena itu, OJK mengimbau pemilik rekening dalam hal ini pengurus PT Wana Artha Life untuk segera menghubungi Kejagung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini karena tak terkait kasus Jiwasraya.
OJK, katanya, kemarin juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dengan seluruh Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
Editor: Rahmat Fiansyah