Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Kendaraan DKI yang Jatuh Tempo saat Cuti Lebaran Bebas Denda

Selasa, 12 Juni 2018 - 10:13:00 WIB
Pajak Kendaraan DKI yang Jatuh Tempo saat Cuti Lebaran Bebas Denda
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cuti Lebaran membuat pelayanan Samsat terhenti. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kompensasi terhadap pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tenggat waktu cuti Lebaran, yakni 11-20 Juni 2018, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membebankan denda.

“Kami memberikan kom pensasi. Mereka bisa langsung mengurus pada 21 Juni,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono, kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, seluruh gerai Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan akan libur. “Yang jadi masalah adalah ketika masuk akan terjadi peningkatan pelayanan,” ucapnya.

Pada 21 Juni, Ditlantas akan memaksimalkan gerai-gerai Samsat yang ada di masing-masing wilayah dan Sam sat keliling termasuk e-Samsat. Dia menyarankan warga memanfaatkan pelayanan e-Samsat demi menghindari membeludaknya pelayanan. Sementara warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi layanan gerai SIM dan SIM keliling (Simling) terdekat.

“Saat cuti bersama layanan SIM baru dan perpanjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, Jakarta Barat, kami liburkan,” ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut