Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI bakal Kerja Sama dengan Apple, Perluas Penggunaan QRIS Tap
Advertisement . Scroll to see content

Paripurna DPR Resmi Tetapkan Doni Primanto Deputi Gubernur BI

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:33:00 WIB
Paripurna DPR Resmi Tetapkan Doni Primanto Deputi Gubernur BI
DPR resmi menetapkan Doni Primanto Joewono sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2020-2025. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Doni Primanto Joewono sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2020-2025, dalam rapat paripurna, Kamis (16/7/2020). Doni menggantikan Erwin Riyanto yang habis masa jabatannya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan dalam pemberian persetujuan DPR dapat meminta Calon Gubernur, Deputi Senior Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk presentasi menyangkut visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak

"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk Saudara Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025," ujar Dito di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia melanjutkan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi 19 Juni 2020 memutuskan untuk menugaskan Komisi XI DPR RI melaksanakan pembahasan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia baru.

"Demikian Laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, selanjutnya kami mengharapkan agar Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut