Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hadirkan Jaminan Sosial hingga Perlindungan Upah bagi Atlet Sepak Bola Profesional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:07:00 WIB
Pemerintah Hadirkan Jaminan Sosial hingga Perlindungan Upah bagi Atlet Sepak Bola Profesional
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet sepak bola profesional. Perlindungan ketenagakerjaan itu, meliputi Jaminan Sosial, Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hingga perlindungan upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya pelindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk atlet profesional, dalam hal ini atlet sepak bola. 

Dalam sambutannya yang dibacakan Dirrktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menaker mengatakan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021. Acara tersebut dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan perwakilan klub sepak bola. 

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pelindungan terhadap Pesepak Bola Profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekedar hobi. 

"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud hadirnya negara pada aktivitas olahraga. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional dapat berkonsentrasi pada pencapaian prestasi," ujar Haiyani, pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut