Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hadirkan Jaminan Sosial hingga Perlindungan Upah bagi Atlet Sepak Bola Profesional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:07:00 WIB
Pemerintah Hadirkan Jaminan Sosial hingga Perlindungan Upah bagi Atlet Sepak Bola Profesional
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.

"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” kata Haiyani.

Pada kesempatan itu, juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima, di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut