Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Uang kartal adalah uang yang sah dan wajib diterima oleh semua pihak sebagai alat pembayaran. Keberadaan uang kartal dilindungi oleh undang-undang.
Uang kartal dapat digunakan secara langsung sebagai alat pembayaran. Artinya, uang kartal digunakan untuk transaksi tunai dan memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam.
Uang giral adalah salah satu jenis uang yang beredar di masyarakat. Uang giral adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk saldo rekening koran.
Uang giral hanya dapat digunakan pada transaksi tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara ringkas, uang giral merupakan uang yang tidak memiliki bentuk fisik, karena hanya berupa saldo rekening koran.
Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak pada penerbitnya. Uang kartal diterbitkan oleh bank sentral, sedangkan uang giral diterbitkan oleh bank konvensional.
Uang giral tidak termasuk alat pembayaran yang sah, karena secara teori uang giral merupakan saldo tagihan di bank tersebut. Namun, uang giral dapat disebut sebagai alat pembayaran yang sah jika berbentuk surat-surat berharga.