Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, lembaga keuangan yang memiliki hak monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Uang kartal adalah uang yang sah dan wajib diterima oleh semua pihak sebagai alat pembayaran. Keberadaan uang kartal dilindungi oleh undang-undang.
Uang kartal dapat digunakan secara langsung sebagai alat pembayaran. Artinya, uang kartal digunakan untuk transaksi tunai dan memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam.
Uang giral adalah salah satu jenis uang yang beredar di masyarakat. Uang giral adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk saldo rekening koran.