Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivitas Ekonomi Membaik, Peredaran Uang Kartal Tembus Rp804,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Jumat, 10 November 2023 - 17:49:00 WIB
Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Perbedaan uang kartal dan uang giral. Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Sri Mulyani resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 hari ini, Kamis (18/8/2022). (Foto: YouTube Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Uang giral hanya dapat digunakan pada transaksi tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara ringkas, uang giral merupakan uang yang tidak memiliki bentuk fisik, karena hanya berupa saldo rekening koran.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak pada penerbitnya. Uang kartal diterbitkan oleh bank sentral, sedangkan uang giral diterbitkan oleh bank konvensional.

Uang giral tidak termasuk alat pembayaran yang sah, karena secara teori uang giral merupakan saldo tagihan di bank tersebut. Namun, uang giral dapat disebut sebagai alat pembayaran yang sah jika berbentuk surat-surat berharga.

Perbedaan uang kartal dan uang giral lainnya adalah pada bentuk fisiknya. Uang kartal memiliki bentuk fisik berupa logam atau kertas, sedangkan uang giral tidak memiliki bentuk fisik.

Uang kartal dapat digunakan sebagai alat pembayaran tunai secara langsung, sedangkan uang giral harus ditukar terlebih dahulu menjadi uang kartal sebelum dapat digunakan sebagai alat pembayaran tunai.

Uang giral dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik, seperti transfer bank atau pembayaran via mobile banking. Namun, uang giral tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli secara tunai.

Demikian, ulasan mengenai perbedaan uang kartal dan uang giral beserta pengertiannya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut