Perpres Dana Abadi Pendidikan Rampung Akhir April 2018
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang dana abadi pendidikan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang ingin pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang lebih komprehensif secara nasional.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Perpres ini mudah-mudahan akan rampung dibentuk dalam akhir bulan ini. Kemudian akan dibentuk dewan penyampainya yang terdiri dari beberapa menteri termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Sekarang bagaiamana penggunaaan LPDP tersebut supaya betul-betul sesuai arahan presiden," kata dia setelah rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Presiden menginginkan dengan adanya dana abadi pendidikan ini, bisa untuk mengembangkan seluruh sumber daya manusia yang terkait. Dengan demikian, sudah disepakati bahwa program ini harus dianalisis secara komprehensif dan melibatkan seluruh kementerian yang ada.
"Seluruh kelompok dan lembaga, misalnya dikti kan ada beasiswa termasuk guru-guru yang harus minimal S2 untuk dosen ya kita harus mencapai itu," ujarnya.