Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pikirkan 3 Hal Ini Lebih Dulu Sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:35:00 WIB
Pikirkan 3 Hal Ini Lebih Dulu Sebelum Pinjam Uang di Pinjol
Pikirkan 3 hal ini lebih dulu sebelum pinjam uang di pinjol. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online (pinjol) seringkali menggoda. Namun, masyarakat harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol.

Pasalnya, jika tidak berhati-hati, Anda bisa saja terjebak pada pinjol ilegal. Karena itu, OJK mengingatkan untuk memikirkannya dengan matang sebelum memutuskan meminjam.  

Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/10/2021).

Nah, berikut ini tiga hal yang harus dipikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluan Anda untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam jika hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut