Regulator Siapkan Stimulus untuk Pasar Modal, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Regulator Mandiri (SRO), terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan stimulus bagi pelaku pasar modal. Stimulus apa saja diberikan?
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan Work From Home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat atau calon perusahaan tercatat," ujarnya, dalam keterangan pers yang dilansir Senin (22/6/2020).
Dia menerangkan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.
Sementara itu, KPEI akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan, yaitu memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.