Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

  • 3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Rp1.000.000
  • 4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
    Ketua Rp900.000 per bulan
    Anggota Rp850.000 per bulan
    Pengamanan TPS Rp650.000 per bulan

Selain gaji Panwaslu Pilkada di atas, ditetapkan juga besaran santunan kerja, yakni sebagai berikut

Meninggal Rp36.000.000
Cacat permanen Rp30.800.000
Luka berat Rp16.500.000
Luka sedang Rp8.250.000
Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000

Demikian informasi gaji Panwaslu Pilkada 2024. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut