Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Itu FCA Saham? Simak Penjelasan dan Mekanismenya
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Indonesia, Inggris Larang Operasional Binance

Senin, 28 Juni 2021 - 07:05:00 WIB
 Setelah Indonesia, Inggris Larang Operasional Binance
Platform Binance. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Jepang
Regulator Jepang mengatakan pada 25 Juni bahwa Binance beroperasi di negara itu secara ilegal, sebuah pemberitahuan yang diposting di situs web Badan Layanan Keuangan Jepang menunjukkan.

2. Amerika Serikat
Bulan lalu, Bloomberg melaporkan bahwa pejabat dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Internal Revenue Service yang menyelidiki pencucian uang dan pelanggaran pajak telah mencari informasi dari individu yang memiliki wawasan tentang bisnis Binance.

3. Jerman
Pada April 2021, regulator keuangan Jerman BaFin mengatakan bursa berisiko didenda karena menawarkan token digital tanpa prospektus investor.

4. Indonesia
Pada 3 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 
platform pertukaran uang kripto, Binance, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Pasalnya, Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

OJK telah memanggil pengurus dan pengacara Binance di Indonesia dan telah disepakati kegiatan platform tersebut dihentikan sementara hingga mengantongi izin.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut