Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran bakal Salat Idul Fitri di Jakarta dan Sungkem ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Rabu, 19 April 2023 - 12:06:00 WIB
Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
Cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023 bisa menambah informasi bagi Anda. Warga di Tegal saat menukarkan uang kertas baru emisi 2022, Jumat (19/8/2022). Foto: iNews/Yunibar.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023 bisa menambah informasi bagi Anda. Penukaran uang baru bisa dilakukan di banyak tempat, salah satunya adalah Bank Indonesia.


Demi membantu proses penukaran uang. Layanan secara offline bisa dilakukan langsung ke Bank Indonesia baik mendatangi langsung ataupun ke mobil-mobil penukaran uang di sana. 


Lalu seperti apa cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.


Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023


Melansir dari berbagai sumber, cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023 adalah sebagai berikut: 


- Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan. 

- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya. 

- Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples. 

- Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah. 

- Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000. 

- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

- Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.


Adapun cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023 di bank secara online sebagai berikut:


- Melalui situs Pintar yang merupakan layanan resmi Bank Indonesia. 

- Memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang ada di halaman utama Pintar. 

- Menentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya. 

- Aplikasi akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih. 

- Selanjutnya, lakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan data NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail 

- Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan. 

- Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling. 

- Nantinya bukti pesanan yang diunduh akan dikirimkan ke alamat e-mail. Adapun penukaran per orang akan dibatasi, di mana untuk pecahan Rp20.000 hanya sampai Rp2 juta. Untuk pecahan 10.000 hanya boleh hingga Rp1 juta, dan untuk pecahan Rp5.000 maksimal Rp500.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut