Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Uang Lama, BI Beri Batas Waktu Penukaran hingga 28 Desember

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:30:00 WIB
Simpan Uang Lama, BI Beri Batas Waktu Penukaran hingga 28 Desember
BI mengingatkan masyarakat yang memiliki pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkan hingga 28 Desember 2020. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkan ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Batas waktu yang diberikan hingga 28 Desember 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada website resmi BI. Pencabutan dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut uang yang boleh ditukar:

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut