Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Soal P2P Lending, OJK: Penyedia dan Pengguna Jasa Harus Tahu Risiko

Kamis, 25 Januari 2018 - 19:26:00 WIB
Soal P2P Lending, OJK: Penyedia dan Pengguna Jasa Harus Tahu Risiko
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan sampai enggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi. Yang itu kita lakukan supaya nasabahnya tahu, pemberi pinjamannya tahu sehingga P2P lending ini harus transparan,” katanya.

Dia menilai, banyak masyarakat yang tertarik terjun ke usaha pinjaman berbasis teknologi. OJK mau tidak mau berupaya melindungi si kreditor jika memang dirugikan. Tak hanya itu, OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peminjaman secara P2P lending.

OJK sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan sektor jasa keuangan terkait proses pinjaman secara P2P lending. “Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat. Bentuk edukasi ini bisa kita wujudkan kepada pengaturan untuk lebih transparan kepada masyarakat penggunanya. Contohnya, P2P lending,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut