Soal Tax Holiday, Thomas Lembong Akui Kurang Nendang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelontorkan dana investasi di bawah Rp500 miliar. Rencananya, pemberian insentif itu akan disiapkan dalam kebijakan khusus.
Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui, pemerintah telah memberikan kemudahan insentif pajak kepada pelaku usaha dengan dana investasi di atas Rp500 miliar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kemudahan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Namun, aturan itu belum merepresentasi seluruh pelaku usaha terutama dengan modal di bawah Rp500 miliar. "Permenkeu yang terbit itu hanya berlaku bagi investasi di atas Rp500 miliar. Tapi banyak investor skala menengah atau kecil investasinya di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana? Dan itu sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," ucap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Thomas menuturkan, skema insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM akan cukup beragam mulai dari tax holiday, tax allowance, dan tax deduction. Namun, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memilih salah satu dari tiga yang disiapkan.
"Ada pro dan kontra, apakah bentuknya tax holiday, allowance, atau super deduction," ujarnya.