Soal Tax Holiday, Thomas Lembong Akui Kurang Nendang
Penerapan tax holiday saat ini memang dianggap terlalu pilih kasih terhadap bidang usaha. Untuk itu, pihaknya mengusulkan memperluas bidang usaha di sektor-sektor yang dapat memperoleh tax holiday. Saat ini tercatat hanya ada 150 sektor usaha dari 15.000 bidang usaha yang diberikan tax holiday.
"Hanya 1 persen dari semua bidang usaha yang boleh memperoleh tax holiday, kan itu sedikit sekali. Menurut saya kurang nendang. Buat saya sih yang paling urgent itu sekarang memperluas tax holiday kepada investor skala menengah dan kecil. Jadi, investor-investor di bawah Rp500 miliar per proyek. Kalau dari sisi sektor akan kita bicarakan lagi," tutur Thomas.
Untuk saat ini, pemerintah hanyak memberlakukan pemberian tax holiday kepada investor yang menanamkan modal investasi antara Rp500-1 triliun. Tax holiday itu akan diperoleh dalam jangka waktu selama lima tahun.
Kemudian, jumlah investasi Rp1-5 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama tujuh tahun. Adapun investasi sebanyak Rp5-15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun, dan Rp15-30 triliun 15 tahun. Sementara, di atas Rp30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 20 tahun.
Dengan terbitnya PMK tax holiday, maka proses prosedurnya pun disederhanakan. Pertama, dengan aturan baru, para investor yang dikenakan tax holiday bukan lagi kategori Wajib Pajak baru. Jadi, perusahaan lama yang ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.
Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday dimulai dari 10 sampai 100 persen. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100 persen. "Prosedurnya
disederhanakan secara drastis, yang tadinya 9 langkah menjadi 2 langkah dan kepastian hukumnya jauh lebih kuat," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk