Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Bunga KUR Diperpanjang Hingga Juni, Plafon Naik Jadi Rp373,17 Triliun

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:20:00 WIB
Subsidi Bunga KUR Diperpanjang Hingga Juni, Plafon Naik Jadi Rp373,17 Triliun
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen hingga Juni 2022. Plafon KUR juga dinaikkan sebesar 30 persen menjadi Rp373,17 triliun, agar lebih luas menjangkau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan pada acara BRI Microfinance Outlook 2022 di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

“Hal ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah untuk membantu UMKM mengakses pembiayaan usaha yang terjangkau melalui KUR,” kata  Airlangga.

Pemerintah juga telah mengeluarkan skema KUR Super Mikro yang diutamakan untuk Ibu Rumah Tangga dan Pekerja terkena PHK, mengintegrasikan program Kartu Prakerja dengan KUR, dan melakukan perubahan kebijakan KUR Khusus bagi korporatisasi petani dan nelayan serta kembali melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR.

Menurut dia, berbagai upaya kebijakan KUR tersebut, mendorong kinerja penyaluran KUR yang sampai dengan 7 Februari 2022 telah terealisasikan sebesar Rp25,94 triliun atau 6,95 persen dari target penyaluran sebesar Rp373,17 triliun yang diberikan kepada 650 ribu debitur. Tingkat NPL KUR terjaga di level 0,98 persen dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp382 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut