Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Surat Utang, Kemendagri Ingatkan Pemda

Jumat, 29 Desember 2017 - 16:24:00 WIB
Terbitkan Surat Utang, Kemendagri Ingatkan Pemda
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta, Jumat (29/12/2017) (Foto: iNews.id/ISNA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Dalam Negeri mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa surat utang atau obligasi daerah bisa menjadi pisau bermata dua bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat peluncuran peraturan mengenai obligasi daerah, obligasi keuangan berkelanjutan atau obligasi hijau (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (29/12/2017).

"Obligasi daerah bagai pisau bermata dua, kalau digunakan dengan bijak dapat meningkatkan kemampuan daerah. Tapi kalau digunakan tidak sesuai tujuan awal maka akan membahayakan dan bisa menimbulkan krisis keuangan daerah," ujar Syarifuddin.

Untuk menerbitkan obligasi daerah, ujar Syarifuddin, pemda harus mampu mengelola APBD secara akuntabel dan transparan terlebih dahulu. Dia pun mengatakan, pengelolaan keuangan yang profesional menjadi kunci karena obligasi daerah biasanya memiliki jatuh tempo (maturity) yang cukup lama.

"Di samping itu perlu diingat bahwa obligasi daerah merupakan pinjaman daerah, bukan pinjaman kepala daerah. Obligasi daerah merupakan jangka panjang dan dapat melampaui masa jabatan pemda," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut