Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Umbar Kemewahan, Pengacara Setnov Bakal Diperiksa Dirjen Pajak

Senin, 27 November 2017 - 15:41:00 WIB
Umbar Kemewahan, Pengacara Setnov Bakal Diperiksa Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Standar prosedurnya kalau tidak punya NPWP langsung saja diperiksa. Ngapain pakai surat segala, lama," katanya menegaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2012 (pasal 2), tentang Wajib Pajak, orang yang memiliki penghasilan harus terdaftar dan wajib memiliki NPWP. Ada tindakan hukum yang akan diberikan jika Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Hal itu tertulis pada pasal 39 ayat 1 UU KUP.

"Setiap orang punya penghasilan kalau tidak punya NPWP akan diperiksa. Artinya, penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut