Viral Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami dan AFPI
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalani proses hukum,” ungkap Bernardino.
Dia mengatakan, perseroanberkomitmen menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Dalam hal ini, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tutur Bernardino.
Sementara itu, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami,” kata Sunu.