Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya
Advertisement . Scroll to see content

Wamen BUMN Sebut Saham Garuda Indonesia Bakal Delisting Jika Pailit

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:51:00 WIB
Wamen BUMN Sebut Saham Garuda Indonesia Bakal Delisting Jika Pailit
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saham Garuda Indonesia bakal delisting jika pailit. 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hal yang akan membuat saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dihapus dari pencatatan saham (delisting). Menurutnya, jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan berakhir pailit

Namun dia optimistis proses PKPU yang dijalankan Garuda di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.

"Ya itu (delisting) kalau kepailitan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," kata Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021). 

Kementerian BUMN selaku pemegang saham optimistis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga, yakni maksimum 270 hari. 

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari sampai tengah tahun," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut