Wamen BUMN Sebut Saham Garuda Indonesia Bakal Delisting Jika Pailit
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Karena itu, manajemen fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Dia berharap dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ucap Irfan.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh BEI, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," kata dia.
Editor: Jujuk Ernawati