Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?

Rabu, 07 Mei 2025 - 15:59:00 WIB
154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?
ilustrasi masih ada 154.421 wajib pajak yang belum melapor SPT 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Hal itu dilaporkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam RDP dengan Komisi XI.

Menurut Suryo, pihaknya akan menelusuri penyebab turunnya wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya. Sebab, angka yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 mencapai 14.053.221 atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 14.207.642 wajib pajak.

"Jadi selisih sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi nih kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," kata Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Lebih rinci, Suryo menjelaskan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah melapor SPT mencapai 12.999.861. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. 

"Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait pertumbuhan negatif ini," tutur dia.

Berbeda dengan WP OP, jumlah Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang melaporkan SPT justru mengalami pertumbuhan. Tercatat, hingga 30 April 2025, sebanyak 1.053.360 WP Badan telah melapor, meningkat 0,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatatkan 1.048.242 WP Badan. 

"Wajib Pajak Badan tetap (batas waktu) sampai 30 April 2025. Untuk Wajib Pajak Badan alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan, 0,5 persen di 2025 ini," ujar Suryo.

Dengan demikian DJP akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan dari WP OP pada tahun 2025 ini. 
Hasil penelusuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kepatuhan pelaporan pajak dan langkah-langkah yang perlu diambil ke depannya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut