Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

30.505 Investor Manfaatkan Izin Usaha Online Single Submission

Kamis, 09 Agustus 2018 - 15:11:00 WIB
30.505 Investor Manfaatkan Izin Usaha Online Single Submission
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 30.505 pelaku usaha atau investor yang telah memanfaatkan sistem perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.

"Selama 9 Juli hingga 8 Agustus 2018 pukul 19.30 WIB, jumlah total registrasi 30.505 register. Jadi, per hari 1.326 yang registrasi OSS," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Bila dirinci dari jumlah sebanyak 30.505 register, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) selama sebulan ini mencapai 2.290 dengan rata-rata per harinya 534 pelaku usaha.

"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," lanjut dia.

Kemudian, jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73 persen atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25 persen atau 1.827 perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut