Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

30.505 Investor Manfaatkan Izin Usaha Online Single Submission

Kamis, 09 Agustus 2018 - 15:11:00 WIB
30.505 Investor Manfaatkan Izin Usaha Online Single Submission
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara sisanya, atau sebanyak 2 persen merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67 persen dan non-UMKM 33 persen. "Asal investornya 71 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 29 persen Penanaman Modal Asing (PMA)," katanya.

Dari segi sektor usaha, ada tiga yang mengurus perizinan berusaha terbesar, yakni perdagangan, perindustrian, dan pertanian. "Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," ujarnya.

Di samping itu, izin komersial atau operasional yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) atau sektor yang paling banyak berasal dari Badan Pengasawan Obat dan Makanan (BPOM) yakni, pertanian, dan perdagangan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut