438.590 Tenaga Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS 2018, Ini Syaratnya
“Namun, mereka tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” katanya.
Pemerintah beralasan pengalaman pegawai honorer K2 selama 10 tahun sudah cukup menjadi pengganti SKB. Berikut persyaratan bagi tenaga honorer K2 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB:
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang
2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor: Rahmat Fiansyah