Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Divestasi Saham Freeport, Nomor 3 Bikin Bangga

Jumat, 21 Desember 2018 - 22:03:00 WIB
5 Fakta Divestasi Saham Freeport, Nomor 3 Bikin Bangga
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Resmi Dikuasai Indonesia, PTFI Rombak Jajaran Direksi

Dengan divestasi 51 persen saham PTFI, pemerintah resmi menjadi pemegang saham mayoritas. Oleh karenanya, jajaran direksi PTFI harus diubah dengan memasukkan beberapa sosok asal Indonesia.

Dalam perombakan jajaran tersebut, terdapat enam sosok asal Indonesia. Empat di antaranya masuk jajaran direksi sementara dua lainnya level komisaris.

Berikut selengkapnya jajaran baru Direksi dan Dewan Komisaris:  

Dewan Direksi

Direktur Utama: Tony Wenas

Wakil Direktur Utama: Orias Petrus Moedak

Direktur: Jenpino Ngabdi

Direktur: Achmad Ardianto

Direktur: Robert Charles Schroeder

Direktur: Mark Jerome Johnson

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris: Richard Carl Adkerson

Wakil Komisaris Utama: Amin Sunaryadi

Komisaris: Budi Gunadi Sadikin

Komisaris: Hinsa Siburian

Komisaris: Kathleen Lynne Quirk

Komisaris: Adrianto Machribie

4. Pembelian Saham Melalui Penerbitan Surat Utang

Pembelian saham PTFI dilakukan melalui penerbitan obligasi global senilai 4 miliar dolar AS di mana 3,85 miliar dolar AS digunakan untuk pembayaran saham dan sisa 150 juta dolar AS untuk refinancing. Obligasi global Inalum terdiri dari empat masa jatuh tempo dengan tingkat kupon rata-rata sebesar 5,991 persen.

BNP Paribas Perancis, Citigroup Amerika Serikat dan MUFG Jepang menjadi koordinator underwriter dalam penerbitan obligasi ini. Sementara, CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko Jepang dan Standard Chartered Bank Inggris sebagai mitra underwriter.

5. Kontrak Karya PTFI Diperpanjang hingga 2041

Dengan dimilikinya mayoritas saham oleh Inalum, pemerintah selanjutnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) ke PTFI yang berlaku hingga 2021.

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut