5 Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK, Nomor 2 Bantah Blokir Anggaran untuk Bansos
JAKARTA, iNews.id - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Menteri tersebut di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pada awal pemaparan, Sri Mulyani membahas mengenai skema regulasi anggaran, termasuk perlindungan sosial (perlinsos). Kemudian, dia juga menjelaskan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pengertian hingga fungsinya.
Berikut 5 pernyataan Sri Mulyani dalam sidang PHPU di MK:
Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2024 tidak ada kaitannya dengan capres-cawapres. Dia menegaskan, penyusunan APBN telah rampung sebelum penetapan capres-cawapres 2024.
"Waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres pada tanggal 13 November 2023," katanya.
Menurutnya, APBN adalah demi kepentingan negara dan perekonomian masyarakat.
"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara dan perekonomian agar mampu hadapi dinamika perekonomian global," tuturnya.
Sri Mulyani membantah kebijakan pemblokiran anggaran atau Automatic Adjustment (AA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos). Sri Mulyani menyebut, kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.
"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai Bansos. Saya tegaskan tidak," ujar Sri Mulyani.