Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin
Advertisement . Scroll to see content

51 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Barang Milik Negara

Jumat, 10 September 2021 - 17:39:00 WIB
51 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Barang Milik Negara
Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, 51 kementerian dan lembaga sudah asuransikan barang milik negara. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, diasuransikan BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan  dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN. Saat ini, Kemenkeu sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN, yaitu implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan obyek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.

"Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana," ujarnya.

Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi  syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama  dengan pihak lain dan dana perwalian.

"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana  penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh  Unit Pengelola Dana. Sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. 

Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L. Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dariproses pengadaan maupun klaim. Selain itu, industri asuransi juga perlu melakukan peningkatan apasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut