Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02:00 WIB
7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?
DJPK Kemenkeu mencatat sebanyak 7 daerah telah menetapkan pajak hiburan 75 persen. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50 persen sebanyak 36 daerah, 50-60 persen sebanyak 67 daerah, 60-70 persen sebanyak 16 daerah, dan 70-75 persen ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40 persen itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lidya.

Berikut daerah yang telah menetapkan pajak hiburan 75 persen:
1. Kabupaten Siak (Riau)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
4. Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak (Banten)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut