Ada 54 Sektor yang Boleh Dimasuki Asing, Ini Penjelasan Menko Darmin
Kelompok yang kedua adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Sebelumnya, sektor usaha dalam kelompok ini diharuskan untuk bermitra dengan UMKM-K. Setelah direvisi, tidak perlu lagi untuk bermitra. Ada dua sektor yaitu sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
Kelompok ketiga adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Kelompok ini terdiri dari tujuh sektor jasa yang dapat membantu mendongkrak ekspor.
Kelompok keempat adalah bidang sektor usaha yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMDN dan PMA tapi memerlukan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Setelah dikeluarkan dari DNI, kelompok ini tidak lagi memerlukan rekomendasi.
Lalu kemudian kelompok terakhir adalah sektor usaha yang kepemilikannya diperbolehkan 100 persen untuk PMA. Di kelompok ini, ada 25 sektor usaha. Sebelumnya, sektor-sektor usaha ini boleh dimiliki oleh asing, namun terbatas mulai dari maksimal 40 persen hingga 97 persen. Berikut daftar 25 sektor tersebut:
Sektor Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan