Ada 54 Sektor yang Boleh Dimasuki Asing, Ini Penjelasan Menko Darmin
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor ESDM
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik >10 mw
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control/fumigasi
Editor: Rahmat Fiansyah