Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Ada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis, OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan

Rabu, 24 Juli 2019 - 20:54:00 WIB
Ada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Polis, OJK Diminta Perbaiki Pola Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menduga, cara-cara lama sudah banyak diakali oleh para pelaku industri asuransi. Oleh karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, dia (OJK) harus tidak untuk memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi ke depannya bisa dikembangkan dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal, prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera tak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tak juga menemukan titik terang.

Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio. Adapun sejauh ini, korporasi sudah memiliki beberapa rencana untuk membayar tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp802 miliar. Seperti penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). 

Selain itu perusahaan juga berencana membentuk anak usaha Jiwasraya Putera. Namun upaya itu masih menunggu izin dari otoritas yang berwenang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut