Ada Potensi Harga BBM dan LPG Naik karena Pajak Karbon
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar 5 dolar AS per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.
Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai 1 dolar AS per ton akan meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp76,49 miliar. Ini seiring dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar serta kompensasi mencapai Rp61,38 miliar.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak karbon mulai berlaku pada 1 April tahun depan di sektor PLTU batu bara dengan skema cap and tax. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30 per kg CO2e.
Editor: Jujuk Ernawati