Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas
Advertisement . Scroll to see content

Ada PPKM Mikro, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Akhir Pekan

Senin, 08 Februari 2021 - 16:36:00 WIB
Ada PPKM Mikro, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Akhir Pekan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Setneg)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diterapkan dalam skala kelurahan dan desa hingga 22 Februari mendatang.  Salah satu dampak dari PPKM yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN dilarang keluar kota pada akhir pekan (weekend).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Larangan ini, kata dia, demi mengurangi kasus Covid-19.

"Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," katanya saat jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).

Airlangga menegaskan, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, ASN di daerah hingga pegawai BUMN dilarang untuk keluar kota. "Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, kepala daerah nantinya harus menerbitkan aturan yang selaras dengan instruski Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan. "Jadi  masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan Mendagri dan Mendes," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut