Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Lebaran, Menaker Siapkan Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga: Ada 2.000 Laporan, Pemerintah Proses Perusahaan yang Tak Bayar THR

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:44:00 WIB
 Airlangga: Ada 2.000 Laporan, Pemerintah Proses Perusahaan yang Tak Bayar THR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan pemerintah memproses laporan terkait perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. 

Menurut dia, lebih dari 2.000 laporan mengenai THR yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 adalah pengaduan.  

"Laporan dari kemnaker, di posko THR ada lebih dari 2.000 laporan, ada yang konsultasi dan 1.500 pengaduan. Kalau ada yang sesuai kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, diselesaikan bipartit," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (19/5/2021)

Dia melanjutkan tentu pemerintah tetap mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun setiap laporan harus diverifikasi secara hati-hati, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Airlangga mengungkapkan, pemberian THR menjadi bagian dari kewajiban perusahaan bagi karyawan, sekaligus dapat mendorong pergerakan ekonomi dari sisi konsumsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut