Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Ungkap Perjalanan Panjang Pesawat Airbus A400M ke RI: Sevilla-Dubai-Medan-Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

AirNav Keluarkan Peringatan Pilot Waspadai Balon Udara

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:11:00 WIB
AirNav Keluarkan Peringatan Pilot Waspadai Balon Udara
AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (Notam) Nomor A1165/20. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Dia menyebutkan terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Beberapa pemerintah daerah saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Menurut Pramintohadi, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut