Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Sri Mulyani pada Obligor BLBI yang Mangkir Panggilan Satgas

Jumat, 27 Agustus 2021 - 15:15:00 WIB
Ancaman Sri Mulyani pada Obligor BLBI yang Mangkir Panggilan Satgas
Menkeu Sri Mulyani ancam para obligor dan debitur BLBI yang mangkir dari panggilan satgas.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah banyak memanggil para obligor dan debitur untuk membayar pinjaman dari BLBI. Namun masih banyak yang tidak datang.

"Ada beberapa obligor dan debitur yang dipanggil, ada yang datang dibutuhkan tiga pemanggilan," kata dia dalam video virtual, Jumat (27/8/2021).

Sri Mulyani menuturkan, akan menunggu kedatangan para obligor dan debitur tersebut. Jika, mereka yang dipanggil masih mangkir, maka akan diungkap ke publik namanya.

"Kalau sesudah dipanggil enggak direspons, dua kali enggak direspons dan kami akan umumkan ke publik siapa saja dan akan dilakukan," ujarnya.

Menteri Bidang Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, akan memanggil 48 obligor dan debitur terkait BLBI. Jumlah total utang dari puluhan obligor dan debitur tersebut kepada negara mencapai Rp111 triliun.   

Adapun yang sudah dipanggil adalah putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp2,6 triliun. Namun pemanggilan dua kali tidak datang hingga akhirnya pada pemanggilan ketiga diumumkan di media massa.

Kendati demikian, pada pemanggilan ketiga pada Kamis (26/8/2021), Tommy juga tidak datang. Dia diwakili Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Tommy dan Ronny dipanggil Satgas BLBI atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.

Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut