AS Ancam Denda Rp5 Triliun, Menko Darmin Segera Kirim Tim
JAKARTA, iNews.id – Amerika Serikat (AS) merekomendasikan sanksi melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk mengenakan denda sebesar 350 juta dolar AS atau setara Rp5 triliun kepada Indonesia. Pengenaan sanksi ini karena Indonesia dinilai lalai menjalankan keputusan sidang WTO pada November 2017 lalu.
Dalam hasil sidang itu, WTO meminta Indonesia menghapus hambatan perdagangan untuk produk pertanian dan peternakan asal AS yang masuk ke Indonesia. Pemerintah menerima keputusan tersebut dan berdiskusi dengan AS karena perubahan regulasi tak bisa diubah secara cepat. Proses perubahan regulasi ini justru tak diterima AS dengan mengancam pengenaan denda lewat WTO.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membenarkan adanya ancaman AS dengan denda sebesar Rp5 triliun ini. Karena itu, pihaknya akan mengirim delegasi tim ke AS untuk mendiskusikan masalah tersebut.
“Kita harus bentuk tim lagi minta ketemu, mau enggak? Kita udah bikin begini (proses mengubah aturan),” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Darmin menyebutkan, sebelumnya Indonesia sendiri sudah menyampaikan pembelaan dan perbaikan yang diminta oleh pihak AS dalam pertemuan di Washington DC akhir Juli lalu. “Lalu, ada surat kemarin ini, bahwa mereka enggak puas. Padahal di Washington, Duta Besarnya mereka itu cukup puas," ujarnya.