Atasi Dampak Korona, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Kedua
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan paket stimulus kedua dalam rangka penanganan dampak virus korona (Covid-19). Setidaknya, paket stimulis tersebut terdiri atas fiskal dan nonfiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah berupa penundaan pajak selama enam bulan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25.
"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan, hal ini untuk memberikan stimulus ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Dia menambahkan, paket stimulus ini akan berlangsung selama enam bulan, dimulai pada awal April mendatang. Selain PPh Pasal 21 karyawan, relaksasi juga diberikan untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku 19 sektor pengolahan.
Lalu, pemerintah juga memberikan potongan PPh pasal 25 sebesar 30 persen. Selain itu, relaksasi restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan.