Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Advertisement . Scroll to see content

Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:14:00 WIB
Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat jumpa pers Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.

"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," tutur Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut