Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Minggu, 05 Agustus 2018 - 16:06:00 WIB
Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membuat aturan jual-beli listrik rooftop (atap rumah) panel surya di Indonesia. Namun, peraturan ini hanya menyasar konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan ini dapat efektif jika diiringi dengan pemberian insentif bagi industri panel surya. Pasalnya, harga panel surya di pasaran belum terjangkau masyarakat.

"Sepanjang harga beli perangkatnya terjangkau tentu akan efektif aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (8/5/2018).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Mahalnya harga panel surya ini disebabkan masih barunya teknologi yang ramah lingkungan ini. Oleh karenanya, hingga kini pemerintah terus mengkaji solusi untuk menerapkan harga panel surya yang lebih ekonomis.

"Memang kita terlambat implementasi dalam hal konversi terhadap energi baru terbarukan," kata dia.

Menurut dia, kebijakan ini selain diatur juga harus dikerek pemerataan penggunaannya. Salah satunya dengan memberikan kebijakan fiskal bahkan subsidi

"Seharusnya kebijakan harus didorong dgn memberikan kemudahan kebijakan fiskal yang bisa mendorong industri panel surya tumbuh. Bila perlu diberikan subsidi," ucapnya.

Pemerintah saat ini baru mematangkan aturan jual-beli listrik dari panel surya. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang mendorong bauran energi yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

Untuk mendorong penggunaannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para menteri kabinet kerja akan memasang panel surya di atap rumahnya dengan harapan efisiensi listrik makin baik.

"Solar panel sudah ditawarin di rumah-rumah menteri, semua pasang solar panel kan menghemat listrik," ujar Luhut.

Meski begitu, Luhut memang belum mengetahui regulasi yang akan mengatur jual-beli listrik dari listrik atap. Pasalnya, ketentuan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aturannya, mereka (Kementerian ESDM) yang buat saya detailnya enggak tahu,” ucap dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut