Aturan Masih Tumpang Tindih, Jangan Sampai Keringanan Pajak Disalahgunakan

JAKARTA, iNews.id - Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan keringanan pajak bagi perusahaan terdampak dan produsen alat kesehatan. Namun, diperlukan regulasi yang jelas agar keringanan tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI), Dr Edi Slamet Irianto mengemukakan, negara dalam hal ini pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat mengelola dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel serta tepat sasaran.
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah, menurut Edi, adalah memberikan keyakinan kepada wajib pajak tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
"Terkait hal ini harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020)
Sebagai contoh kecil, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6 persen karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19.