Aturan Ruang Usaha UMKM 20 Persen, APPBI: Pusat Belanja Akan Rugi dan Tutup
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Perda tersebut telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018.
Dalam perda tersebut memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (mal) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; penyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.
Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.
Ketua Umum DPP APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM jika digratiskan. Pasalnya, saat ini bisnis pusat belanja sedang tidak baik dan banyak pusat belanja yang merugi.
"Sedangkan yang sukses pun baru 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru dapat Break Event Point (BEP). Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 Tahun 2018 mengakibatkan pusat belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam konferensi pers di Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).