Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bayan CraftArt Fest Jaga Warisan Budaya Lokal Tetap Hidup, Intip Keseruannya!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ruang Usaha UMKM 20 Persen, APPBI: Pusat Belanja Akan Rugi dan Tutup

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:39:00 WIB
Aturan Ruang Usaha UMKM 20 Persen, APPBI: Pusat Belanja Akan Rugi dan Tutup
Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Stefanus menambahkan, selama ini pusat perbelanjaan justru telah menjalin kemitraan dengan berbagai UMKM. Pihaknya mencatat sudah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 pusat perbelanjaan di Jakarta. Adapun 762 kios UMKM juga sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal.

"Selain itu, anggota-anggota APPBI di Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun. Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," kata dia.

Menurut dia, jika pengelola pusat belanja harus menyediakan 20 persen ruang usaha secara gratis, maka UMKM yang sudah ada akan kalah bersaing. Pasalnya, mereka harus membebankan biaya sewa kepada konsumen dalam bentuk harga produk yang lebih mahal. "Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," tuturnya.

APPBI menilai, jika aturan tersebut tetap dilaksanakan, hal itu berpotensi membuat semua Pusat Perbelanjaan tutup. Tanpa adanya aturan tersebut pun, sejumlah Pengelola Pusat Belanja saat ini tengah berupaya mengatasi kondisi bisnis retail yang sedang lesu. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut