Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Bagasi Tak Gratis, Maskapai Disebut Hindari Tarif Batas Tiket Pesawat

Kamis, 10 Januari 2019 - 15:15:00 WIB
Bagasi Tak Gratis, Maskapai Disebut Hindari Tarif Batas Tiket Pesawat
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Vice President Sales dan  Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa Parijata sebelumnya menjelaskan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan dengan standar minimum atau no frills. "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir C Permenhub 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).

Dia menyatakan, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar–Dili), serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut