Bahlil Lahadalia Klaim Tak Ada PHK di Industri Padat Karya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya pada saat pandemi Covid-19. Ini disampaikan setelah meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat.
"Silakan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya, dalam keterangan tertulis dilansir, Selasa (28/7/2020).
Bahlil pun mengajak perusahaan mencari solusi jika mengalami masalah. Pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak ada PHK.
"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.
Dalam kunjungan ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi perusahaan asal Korea Selatan itu karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19.